Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik, nyaman, bersih, dan sehat melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang meliputi SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T), dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, rencana tata ruang, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kewenangan pengelolaan SPALD berada pada Pemerintah Daerah, yang dapat melibatkan BUMD, badan usaha swasta, kelompok masyarakat, atau perorangan. Peraturan ini juga menetapkan baku mutu air limbah domestik yang harus dipenuhi oleh setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah, serta mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pengelolaan air limbah domestik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T. Peran serta masyarakat dan swasta didorong melalui berbagai bentuk kerjasama dan investasi dalam pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana air limbah domestik. Pendanaan SPALD bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah. Insentif dan disinsentif diberikan untuk mendorong praktik pengelolaan air limbah yang baik dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.