Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 4/2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik, nyaman, bersih, dan sehat melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang meliputi SPALD Setempat (SPALD-S) dan SPALD Terpusat (SPALD-T), dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, rencana tata ruang, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kewenangan pengelolaan SPALD berada pada Pemerintah Daerah, yang dapat melibatkan BUMD, badan usaha swasta, kelompok masyarakat, atau perorangan. Peraturan ini juga menetapkan baku mutu air limbah domestik yang harus dipenuhi oleh setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah, serta mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pengelolaan air limbah domestik. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban untuk mengelola air limbah yang dihasilkan melalui SPALD-S atau SPALD-T. Peran serta masyarakat dan swasta didorong melalui berbagai bentuk kerjasama dan investasi dalam pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana air limbah domestik. Pendanaan SPALD bersumber dari APBD, APBN, dan sumber dana lain yang sah. Insentif dan disinsentif diberikan untuk mendorong praktik pengelolaan air limbah yang baik dan menindak pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 76 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Sanksi denda administratif dan/atau pencabutan izin usaha didahului dengan pemberian teguran tertulis sebanyak tiga kali dengan rentang waktu masing-masing 7 hari.