Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 3/2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainya (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainya (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 112).

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang Retribusi Penebangan dan/atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2005, maka segala ketentuan yang mengatur mengenai retribusi penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya menjadi tidak berlaku lagi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

(-)

(-)