Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat Dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung Dalam Wilayah Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Kecamatan Simpang Empat Dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung di wilayah Kabupaten Banjar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kecamatan Simpang Empat dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Telaga Bauntung. Wilayah Kecamatan Simpang Empat setelah pemekaran meliputi 26 desa, dengan ibukota di Simpang Empat. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Tapin di utara, Kecamatan Mataraman di selatan, Kecamatan Pengaron dan Sambung Makmur di timur, serta Kecamatan Jejangkit dan Cerbon di barat.

Kecamatan Telaga Bauntung dibentuk sebagai hasil pemekaran Kecamatan Simpang Empat, meliputi 4 desa, dengan ibukota di Desa Lok Tanah yang diberi nama Telaga Bauntung. Batas wilayahnya meliputi Kabupaten Tapin di selatan dan barat, Kecamatan Sungai Pinang di utara, dan Kecamatan Paramasan di timur.

Hal-hal terkait akibat pemekaran kecamatan ini wajib disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, hal-hal yang terkait akibat Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Telaga Bauntung wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)