di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/1983 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 1983 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan status Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta menjadi Bagian Hubungan Masyarakat, yang setingkat dengan bagian-bagian lain di lingkungan Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah Tingkat II dan masyarakat, sesuai dengan Kawat Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: