Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983 tentang Perubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/1983 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 1983 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1993Tanggal Penetapan:8 Januari 1983
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku27 September 1993
Tanggal Penetapan08 Januari 1983
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta jo Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja dan Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan status Sub Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta menjadi Bagian Hubungan Masyarakat, yang setingkat dengan bagian-bagian lain di lingkungan Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan jaringan informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Daerah Tingkat II dan masyarakat, sesuai dengan Kawat Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 7 diubah dan ditambah untuk memasukkan Bagian Hubungan Masyarakat sebagai salah satu bagian di Sekretariat Kotamadya Daerah.
  2. Beberapa pasal lain diubah atau dihapus untuk menyesuaikan dengan pembentukan Bagian Hubungan Masyarakat dan penghapusan Sub Bagian yang terkait.
  3. Disisipkan Bagian baru (Bagian Enam) yang mengatur tentang Bagian Hubungan Masyarakat, termasuk tugas, fungsi, dan susunan organisasinya (Sub Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi, Sub Bagian Penerangan dan Pemberitaan, Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi).
  4. Bagian-bagian lain diubah nomor urutnya sebagai akibat dari penyisipan Bagian baru.
  5. Disisipkan pasal baru (Pasal 71 A) yang mengatur tentang kedudukan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat.
  6. Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

(-)

(-)