Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2007 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 3/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku01 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketentuan lain yang berkaitan dengan itu.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan tujuan membentuk susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan. KPT dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok KPT adalah melaksanakan pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan secara terpadu satu pintu serta berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah kabupaten lainnya. Fungsi KPT mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan tata usaha, pemberian perizinan, sosialisasi, pembinaan teknis, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Struktur organisasi KPT terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Promosi, Dokumentasi dan Pelaporan, Seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian, Seksi Pelayanan dan Perizinan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, serta pembiayaan KPT.

1. Standard Operating Procedure / Prosedur Tetap Kantor Pelayanan Terpadu akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 2. Standard Pelayanan Minimal akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. Eselonering Jabatan di lingkungan Kantor Pelayanan Terpadu sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Jumlah dan jenis Pelayanan Perizinan dan Pelayanan Non Perizinan yang akan ditangani oleh Kantor Pelayanan Terpadu ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 5. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang mengatur tentang Perizinan dan Non Perizinan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 6. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketentuan lain yang berkaitan dengan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)