Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 6/2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 06 Tahun 2012 ini membentuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu sebagai unit kerja pelayanan yang melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Pembentukan LPSE ini bertujuan untuk melayani kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan LPSE didasari oleh kebutuhan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada portal pengadaan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Struktur Organisasi: LPSE dibentuk sebagai unit kerja di Sekretariat Daerah dan dikelola oleh Bagian Administrasi Pembangunan. Struktur organisasi LPSE terdiri dari Kepala, Sekretariat, Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, serta Unit Layanan dan Dukungan.
  • Tugas dan Fungsi: LPSE bertugas memfasilitasi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menayangkan rencana umum pengadaan, memfasilitasi Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP)/Pejabat Pengadaan dalam menayangkan pengumuman pengadaan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, serta memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa menjadi pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
  • Pegawai LPSE: Pegawai LPSE terdiri dari pegawai negeri atau non-pegawai negeri yang ditugaskan dan wajib memenuhi kualifikasi teknis dan manajerial serta memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab. Pegawai LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
  • Tata Kerja: LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Standar Prosedur Operasional: LPSE memiliki Standar Prosedur Operasional (SPO) yang mencakup registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE, layanan Pengguna SPSE, penanganan masalah (error handling), pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE, pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE, serta pengarsipan dokumen elektronik (file backup).

(-)

(-)