di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta
Juga dikenal sebagai: PP 5/1990 · PP No. 5 Tahun 1990 · PP Nomor 5 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta guna mengelola eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta pengusahaan air dan sumber air di wilayah sungai. Tujuannya adalah untuk menyediakan air yang berkualitas dan memadai bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pengelolaan air.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai badan usaha yang menyediakan pelayanan umum dan memupuk keuntungan. Kewenangan diberikan kepada Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama, dengan pembinaan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Perusahaan beroperasi di berbagai sungai di Indonesia dan dapat mengembangkan satuan organisasi pelaksana. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau alat sah lainnya. Anggaran dan rencana kerja perusahaan harus disetujui oleh Menteri dan Menteri Keuangan. Pegawai perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.