Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 17/2007 · Perda Kabupaten Tebo No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2007Tanggal Penetapan:26 November 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGIKATAN DANA ANGGARAN UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN MELALUI PEKERJAAN TAHUN JAMAK SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ANGGARAN DILINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN TEBO
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku26 November 2007
Tanggal Penetapan26 November 2007
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan melalui pekerjaan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk kelancaran transportasi dan pembangunan sarana prasarana transportasi yang memerlukan anggaran dana yang besar dan perlu dianggarkan lebih dari satu tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi ruang lingkup kegiatan yaitu pembangunan jembatan Tebo II yang dilaksanakan mulai tahun anggaran 2007 hingga 2009. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp. 49.926.000.000,00 (Empat puluh sembilan Milyar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) yang dialokasikan untuk setiap tahun anggaran yaitu Rp. 15.000.000.000,00 (Tahun 2007), Rp. 20.000.000.000,00 (Tahun 2008), dan Rp. 14.926.000.000,00 (Tahun 2009). Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 540 hari.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian harga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan perubahan harga. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pengguna anggaran menetapkan ketentuan dan perhitungan penyesuaian harga dan dimasukkan dalam dokumen pengadaan/kontrak.

(-)

(-)