di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
Juga dikenal sebagai: PP 2/1960 · PP No. 2 Tahun 1960 · PP Nomor 2 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, khususnya dalam sektor pemborongan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan fungsi produksi dan menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan pemborongan milik Belanda yang terdaftar akan dikenakan nasionalisasi dan untuk sementara akan diurus oleh pemerintah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, termasuk Hollandsche Beton Maatschappij N.V., Architecten-Ingenieurs-en Aannemersbedrijf "Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V.", dan lainnya yang berlokasi di Jakarta dengan cabang-cabang di Indonesia.