Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 2/1960 · PP No. 2 Tahun 1960 · PP Nomor 2 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:16 Januari 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan16 Januari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, khususnya dalam sektor pemborongan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan fungsi produksi dan menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan pemborongan milik Belanda yang terdaftar akan dikenakan nasionalisasi dan untuk sementara akan diurus oleh pemerintah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, termasuk Hollandsche Beton Maatschappij N.V., Architecten-Ingenieurs-en Aannemersbedrijf "Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V.", dan lainnya yang berlokasi di Jakarta dengan cabang-cabang di Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)