di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.02/2021 · PMK No. 98/PMK.02/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menambah cakupan penggunaan dana cadangan beras pemerintah, khususnya untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan arahan Presiden terkait penyaluran beras kepada masyarakat terdampak.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Cadangan Beras Pemerintah (Dana CBP) untuk berbagai keperluan, termasuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, dan stabilisasi harga beras. Perum BULOG bertanggung jawab atas penyaluran beras, sementara menteri terkait menetapkan kebijakan penggunaan dana tersebut. Penggantian dana kepada Perum BULOG dilakukan setiap tiga bulan setelah melalui reviu kementerian terkait. Biaya pengarungan dan distribusi beras juga diatur dalam peraturan ini.