Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.02/2021 · PMK No. 98/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menambah cakupan penggunaan dana cadangan beras pemerintah, khususnya untuk penyaluran beras dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan arahan Presiden terkait penyaluran beras kepada masyarakat terdampak.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Cadangan Beras Pemerintah (Dana CBP) untuk berbagai keperluan, termasuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan, dan stabilisasi harga beras. Perum BULOG bertanggung jawab atas penyaluran beras, sementara menteri terkait menetapkan kebijakan penggunaan dana tersebut. Penggantian dana kepada Perum BULOG dilakukan setiap tiga bulan setelah melalui reviu kementerian terkait. Biaya pengarungan dan distribusi beras juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)