Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta. Latar belakang perubahan ini adalah surat dari Gubernur Jawa Timur yang mengklarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 dan mengamanatkan perubahan pada Pasal 20 ayat (2) agar sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah pada Pasal 20 yang mengatur tentang penghasilan Direksi PDAM. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat (2b) yang merinci tunjangan lainnya bagi Direksi, yaitu tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan istri/suami dan anak (maksimal 2 anak). Selain itu, dilakukan perubahan redaksional pada ayat (2) untuk menyesuaikan dengan penambahan ayat (2b). Peraturan ini juga menegaskan bahwa besaran gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi Direksi ditetapkan oleh Bupati setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan PDAM. Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, pegawai, dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang lalu.