di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 1/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan ayat terkait Izin Gangguan (HO), yaitu:
Selain itu, Lampiran I, II, dan III diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut berisi tabel penetapan indeks terintegrasi penghitungan besarnya retribusi IMB untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.