Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 1/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku16 Maret 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal dan ayat terkait Izin Gangguan (HO), yaitu:

  • Penghapusan Pasal 15 ayat (2) huruf a yang mengatur kriteria gangguan.
  • Penghapusan Pasal 22 ayat (2) yang mengatur masa berlaku Izin Gangguan.
  • Penghapusan Pasal 25 ayat (2) huruf j yang mengatur persyaratan formulir permohonan izin gangguan.
  • Penghapusan Pasal 26 dan Pasal 57.

Selain itu, Lampiran I, II, dan III diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut berisi tabel penetapan indeks terintegrasi penghitungan besarnya retribusi IMB untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.

(-)

(-)