di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, pendataan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pemeriksaan.