Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku21 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 Februari 2013
Tempat PenetapanBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  4. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000. Tambahan tarif sebesar 50% dikenakan jika pemanfaatan bumi dan/atau bangunan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  5. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, pendataan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan pemeriksaan.

1. Ketentuan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan terhitung pada tanggal 1 Januari 2014. 2. Semua ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan masih dapat dipergunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pemungutan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku. 3. Wajib Pajak yang masih mempunyai kewajiban Pajak yang terutang sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih dapat ditagih sampai penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.

(-)