di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 14/2019 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan kemampuan, pembentukan watak, dan peradaban anak-anak di Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membentuk aturan yang jelas dan terarah bagi pengelolaan PAUD, sehingga dapat mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, termasuk:
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mutu pendidikan anak usia dini di Kota Cimahi dapat terjamin, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta memiliki landasan yang kuat untuk pendidikan selanjutnya.