Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 14/2019 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:27 September 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan27 September 2019
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan kemampuan, pembentukan watak, dan peradaban anak-anak di Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membentuk aturan yang jelas dan terarah bagi pengelolaan PAUD, sehingga dapat mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan PAUD, termasuk:

  1. Bentuk dan jenis satuan pendidikan PAUD, yang dapat diselenggarakan melalui jalur formal, non formal, dan informal.
  2. Persyaratan pendirian satuan PAUD, termasuk perizinan yang harus diperoleh dari Pemerintah Daerah.
  3. Jadwal, waktu, dan lama penyelenggaraan PAUD.
  4. Kriteria peserta didik PAUD.
  5. Prosedur penerimaan peserta didik.
  6. Standar sarana dan prasarana PAUD, yang mencakup persyaratan luas lahan, ruang kegiatan, fasilitas sanitasi, dan alat permainan edukatif.
  7. Kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  8. Kurikulum dan strategi pembelajaran yang berpedoman pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
  9. Persyaratan penyelenggaraan PAUD, termasuk tempat yang memenuhi standar kelayakan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta kemampuan pembiayaan.
  10. Penamaan dan penomoran satuan PAUD.
  11. Evaluasi dan sistem pendidikan PAUD.
  12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD.
  13. Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan PAUD oleh Perangkat Daerah terkait.
  14. Pendanaan PAUD yang dapat bersumber dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, APBN, APBD Provinsi, APBD, dan sumber lain yang sah.
  15. Standar pembiayaan PAUD yang meliputi biaya operasional dan biaya personal.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mutu pendidikan anak usia dini di Kota Cimahi dapat terjamin, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta memiliki landasan yang kuat untuk pendidikan selanjutnya.

  1. Satuan PAUD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)