Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/PD.410/5/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/PD.410/5/2014 Tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi

Juga dikenal sebagai: Permentan 65/Permentan/PD.410/5/2014 · Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaTindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina melalui hasil bahan asal hewan konsumsi. Kebijakan ini mengatur tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran hasil bahan asal hewan konsumsi, yang meliputi daging, susu, dan telur olahan. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dan melalui tempat yang telah ditetapkan. Selain itu, kemasan dan suhu penyimpanan harus memenuhi persyaratan tertentu. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan, yang dilakukan berdasarkan tingkat risiko dari hasil bahan asal hewan konsumsi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal dapat dikenai tindakan penolakan. 2. Jika tidak dapat melengkapi sertifikat dalam waktu yang ditentukan, dilakukan tindakan penolakan.