Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat dan melaksanakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan Substansial:
Tertib Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum:
- Masyarakat wajib menggunakan sarana penyeberangan jalan yang tersedia, kecuali penyandang disabilitas.
- Pemilik lahan wajib merawat dan memasang patok batas, memelihara saluran air, dan membersihkan lahan dari tumbuhan belukar.
- Setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan mengubur bangkai hewan yang mencemarkan lingkungan.
- Pemilik kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah.
- Pemerintah Daerah berwenang menyediakan sarana dan prasarana umum.
- Terdapat larangan untuk mengotori/merusak fasilitas umum, melakukan penjemuran di tempat umum, menumpuk bahan bangunan di jalan, buang air di tempat umum, memasang benda di jalur hijau tanpa izin, membuat tempat tinggal darurat di trotoar, merusak tanaman, menggembala hewan di taman, mendirikan warung tanpa izin, menempel selebaran di tempat yang tidak sesuai, memasang reklame yang membahayakan, menebang pohon tanpa izin, mencoret dinding, mengangkut muatan yang mengotori jalan, membuang sampah sembarangan, membakar sampah di jalan, berdiri/duduk di pagar pemisah jalan, mencuci kendaraan di jalan, merusak tempat sampah, memasang iklan tanpa izin, melakukan pengaturan lalu lintas tanpa izin, melakukan pungutan liar, merusak sarana umum saat unjuk rasa, menutup saluran air tanpa izin, mengotori sungai, merusak hutan mangrove, membuat pagar di atas got, membangun rumah di atas got, membuang sampah ke sungai, dan mengotori sumber air.
- PKL dilarang berjualan di tempat yang tidak ditentukan dan mendirikan tempat usaha permanen.
- Terdapat larangan untuk menutup jalan/saluran drainase tanpa izin, membuat portal/tanggul jalan tanpa izin, membongkar jalan, menggunakan bahu jalan tidak sesuai fungsi, merusak jalan, menggunakan halte tidak sesuai fungsi, berjualan di tempat terlarang, memasang reklame di tempat umum, dan menempatkan barang bekas di tepi jalan.
Tertib Sosial:
- Pemerintah Daerah berwenang menyediakan tempat penampungan bagi anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan penyandang masalah sosial lainnya.
- Terdapat larangan untuk meminta sumbangan tanpa izin dan mengemis di muka umum.
Tertib Peran Serta Masyarakat:
- Setiap orang wajib melaporkan diri kepada pemerintah setempat jika menetap sementara.
- Pelaksana pertunjukan umum wajib bertanggung jawab atas kebersihan sampah.
- Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran ketertiban umum.
- Terdapat larangan untuk membuat/menjual petasan, membuat gaduh, memperjualbelikan hewan yang dilindungi, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, menangkap hewan yang dilindungi, memelihara hewan yang mengganggu tetangga, membuang benda berbau busuk, menimbun benda mudah terbakar, dan menjual BBM eceran bersubsidi di bawah radius 1 km dari SPBU/SPDN.
Tanggung Jawab Sosial:
- Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta Perseroan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.