Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 14/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2019Tanggal Penetapan:27 November 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku27 November 2019
Tanggal Penetapan27 November 2019
Tempat PenetapanKuningan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI. Pelaksanaan pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah. Peran ini diwujudkan melalui penumbuhan etika, moralitas, akhlak mulia, wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, pengembangan sumber daya ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan, serta kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.

Pemerintah Daerah dan masyarakat bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan, termasuk penyadaran pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan potensi pemuda dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan dan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dengan organisasi kepemudaan.

Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan dan memfasilitasi organisasi kepemudaan. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pemuda yang berprestasi dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat, dengan sumber pendanaan dari APBD, organisasi kepemudaan, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)