Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, DAN STAF AHLI BUPATI PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 13/2014 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, DAN STAF AHLI BUPATI PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 41).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan kembali perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Staf Ahli Bupati Pesawaran agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar belakangnya adalah perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akibat berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kabupaten. Pasal 5 mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten, termasuk bagian-bagian di bawah Asisten Bidang Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, dan Administrasi Umum. Pasal 8 mengubah susunan organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten, yang terdiri dari Bagian Umum, Keuangan, Persidangan, Risalah dan Perundang-undangan, serta Humas dan Protokol, beserta sub bagian di bawahnya.

Perubahan ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

(-)

(-)