Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 288 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 288 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 288/1952 · Keppres No. 288 Tahun 1952 · Keppres Nomor 288 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1952Tanggal Penetapan:6 Desember 1952
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Beberapa Perwira Dari Angkatan Udara Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1952
Tanggal Penetapan06 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat beberapa perwira dari Angkatan Udara sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menempatkan perwira yang memiliki keahlian dan pengalaman militer dalam posisi hakim di pengadilan militer. Keputusan ini mengatur pengangkatan tiga perwira, yaitu Major Udara Mohamad Asrah, Kapten Udara Sudarjo Adiputro, dan Kapten Udara Tugijo Kartosandjojo, masing-masing dengan jabatan yang relevan di lingkungan Angkatan Udara. Pengangkatan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan mulai efektif pada tanggal penetapan keputusan.

(-)

(-)