Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 8/2003 · Perda Kabupaten Bandung No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2003Tanggal Penetapan:17 Desember 2003
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku17 Desember 2003
Tanggal Penetapan17 Desember 2003
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 42 Tahun 1995 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan umum agar pelaksanaannya tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penggolongan Bahan Galian:** * Golongan A (strategis): terkait keamanan dan perekonomian negara. * Golongan B (vital): menjamin hajat hidup orang banyak. * Golongan C: tidak strategis atau vital, pemasarannya tidak bersifat internasional. 2. **Usaha Pertambangan:** Meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. 3. **Pihak yang Melakukan Usaha Pertambangan:** * Golongan A dan B: BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta berkedudukan di Indonesia, atau perusahaan dengan modal bersama. * Golongan C: badan/perusahaan seperti di atas atau perorangan/kelompok masyarakat WNI yang tinggal di wilayah terdapatnya bahan galian. 4. **Perizinan:** * Usaha pertambangan memerlukan izin dari Bupati. * Jenis izin: eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan. * Izin dapat dikerjasamakan atau dipindahtangankan dengan persetujuan Bupati. 5. **Wilayah Pertambangan:** Bupati menetapkan wilayah pertambangan dan wilayah tertutup untuk pertambangan. 6. **Kewajiban Pemegang Izin:** Mematuhi ketentuan izin, menyampaikan laporan kegiatan usaha, membayar pajak dan iuran.

1. Izin usaha pertambangan umum yang dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin. 2. Pemegang izin usaha pertambangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). 2. Tindak pidana yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.