di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 2/2023 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Pancuran Telago Kabupaten Bungo. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menunjang peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperbaiki struktur permodalan, mengembangkan investasi daerah, meningkatkan pelayanan air minum, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial mencakup Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) dari Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2027, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Sumber penambahan modal berasal dari APBD.