Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Di Bayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1986 · Keppres No. 9 Tahun 1986 · Keppres Nomor 9 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1986Tanggal Penetapan:13 Februari 1986
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Di Bayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1986
Tanggal Penetapan13 Februari 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk Kantor Perbendaharaan Negara di bawah Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang terhutang dapat dipungut dan disetorkan dengan tepat waktu, mengingat banyak Pengusaha Kena Pajak belum mampu melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara mandiri. Keputusan ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kemampuan Pengusaha Kena Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

(-)

(-)