Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 ini bertujuan untuk mengatur prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan bagi bank melalui sekuritisasi aset, yang dapat meningkatkan likuiditas dan mendukung intermediasi perbankan. Namun, aktivitas ini juga meningkatkan risiko kredit yang dapat mempengaruhi permodalan bank, sehingga diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian peran bank dalam aktivitas sekuritisasi aset, seperti sebagai Kreditur Awal, Penyedia Kredit Pendukung, Penyedia Fasilitas Likuiditas, Penyedia Jasa, Investor, dan Bank Kustodian. Bank yang terlibat dalam aktivitas ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah bagi bank syariah. Selain itu, bank wajib memiliki kebijakan dan pedoman aktivitas sekuritisasi aset yang terdokumentasi dengan baik dan menjadi bagian dari kebijakan manajemen risiko bank.