Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:4 Januari 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPartisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan04 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, dengan maksud menjamin partisipasi masyarakat dalam pelindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Tujuan lainnya adalah menciptakan masyarakat yang bertanggung jawab, mewujudkan penyelenggaraan yang transparan dan berkualitas, serta meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok, baik langsung maupun tertulis kepada instansi berwenang. Partisipasi ini meliputi penyusunan perencanaan, pelindungan, pemberdayaan, pendanaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat memberikan saran, menyediakan prasarana dan sarana, serta terlibat dalam pendidikan, pelatihan, dan kemitraan usaha.

(-)

(-)