Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 16/2008 · Perda Kota Tegal No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2008Tanggal Penetapan:28 November 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku01 Desember 2008
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam perencanaan dan penganggaran, peraturan ini mengarahkan agar penyusunan APBD dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas, dan alokasi sumber daya. Dokumen penyusunan anggaran dari SKPD harus menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, dan korelasi antara anggaran dengan manfaat yang ingin dicapai. Prinsip disiplin anggaran yang perlu diperhatikan antara lain pendapatan yang direncanakan harus terukur secara rasional, dan pengeluaran harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan yang cukup. Pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah diatur dengan memisahkan kewenangan antara pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Satuan kerja perangkat daerah berperan sebagai instansi pengguna anggaran/barang dan pelaksana program kegiatan, sementara satuan kerja pengelola keuangan daerah berperan sebagai bendahara umum daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kas kecil unit pengguna anggaran untuk menyelesaikan proses pembayaran yang bernilai kecil dengan cepat. Pertanggungjawaban keuangan daerah dilakukan melalui pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan untuk mengutamakan akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)