Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 3/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengolahan Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Nunukan. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Desa. Peraturan ini mencakup pendirian BUM Desa yang harus didasarkan pada Peraturan Desa dan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. BUM Desa dapat berbentuk Perusahaan Desa atau Perusahaan Perseroan. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa dan terdiri dari Penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal Desa, hibah, bantuan pemerintah, kerjasama usaha, dan aset Desa. Jenis usaha BUM Desa dapat berupa bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, keuangan, atau usaha bersama. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Kerjasama antar BUM Desa dapat dilakukan dengan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa. Pelaksana Operasional bertanggung jawab kepada Penasihat, dan BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.

1. BUM Desa atau sebutan lain yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)