di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 13/2011 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menggali sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan pengawasan.