Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mengatur penataan ruang di kawasan strategis nasional ini. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta penetapan kawasan konservasi air dan tanah. Strategi yang diterapkan mencakup pengembangan pusat kegiatan utama di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, peningkatan keterpaduan sistem transportasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.