Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2018 · PERPRES No. 45 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mengatur penataan ruang di kawasan strategis nasional ini. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta penetapan kawasan konservasi air dan tanah. Strategi yang diterapkan mencakup pengembangan pusat kegiatan utama di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, peningkatan keterpaduan sistem transportasi, dan pengendalian pencemaran lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini dilakukan penyesuaian izin terhadap Peraturan Presiden ini.

1. Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. 2. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya.