Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan air kepada masyarakat dan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait BUMD.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Bentuk Hukum: Mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
- Nama dan Kedudukan: Nama perusahaan adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka cabang di luar kota dengan persetujuan.
- Asas, Maksud, dan Tujuan: Dikelola berdasarkan asas keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kesetaraan, kewajaran, dan berwawasan lingkungan. Bertujuan memberikan pelayanan air minum, kontribusi PAD, dan meningkatkan perekonomian daerah.
- Kegiatan Usaha: Meliputi pengelolaan dan penyediaan air minum, pengolahan air limbah, jasa analisa air, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan.
- Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 450.000.000.000,00. Sumber modal dari penyertaan modal daerah dan sumber lain.
- Tarif Air Minum: Perumda melakukan pengkajian tarif air minum setiap tahun sesuai peraturan perundang-undangan.
- Organ Perumda: Terdiri dari KPM (Kuasa Pemilik Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Dewan Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
- Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.
- Pegawai Perumda: Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
- Satuan Pengawas Intern: Dibentuk sebagai aparat pengawas intern perusahaan.
- Perencanaan dan Pelaporan: Mengatur rencana bisnis, rencana kerja anggaran, standar operasional prosedur, dan tata kelola perusahaan yang baik.
- Kerja Sama dan Pinjaman: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha.
- Penggunaan Laba: Diatur penggunaannya untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan lain-lain.
- Penugasan: Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.