Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kepulauan Riau
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2011 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas dan Laut Sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau menjadi dasar penetapan Keputusan Menteri ini.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan sebagian perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, serta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.35/MEN/2011.

Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya. Luas total kawasan konservasi adalah 1.262.686,2 hektar, yang terbagi menjadi dua area, yaitu Area 1 seluas 166.755,65 hektar dan Area 2 seluas 1.095.930,55 hektar. Peta dan batas koordinat kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini.

Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditunjuk untuk mengelola Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas dan laut sekitarnya.

(-)

(-)