Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi:
- **Biro Perencanaan:** Mengubah susunan Biro Perencanaan yang terdiri dari Bagian Rencana dan Program, Bagian Anggaran, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri, dan Bagian Evaluasi dan Pelaporan. Tugas dan fungsi masing-masing bagian juga mengalami perubahan.
- **Bagian Pelaksanaan Anggaran:** Mengubah fungsi Bagian Pelaksanaan Anggaran terkait pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan anggaran, serta pengelolaan administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perdagangan.
- **Bagian Barang Milik Negara:** Mengubah tugas dan fungsi Bagian Barang Milik Negara terkait penyiapan pedoman teknis, pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian, serta penyelenggaraan tata usaha dan rumah tangga.
- **Direktorat Bina Usaha Perdagangan:** Mengubah tugas dan fungsi Direktorat Bina Usaha Perdagangan terkait penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan usaha, jasa perdagangan, usaha dagang asing, keagenan, informasi perusahaan, dan pelaku pasar.
- **Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis:** Mengubah tugas dan fungsi Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis terkait penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bahan pokok agro, bahan pokok hasil industri, barang strategis dan informasi pasar.
- **Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen:** Menambah Direktorat Pengembangan Mutu Barang dan mengubah tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang Dan Jasa, Metrologi Legal, serta Pemberdayaan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
- **Direktorat Pengamanan Perdagangan:** Mengubah tugas dan fungsi Direktorat Pengamanan Perdagangan terkait penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria pengamanan perdagangan di bidang penanganan hambatan teknis perdagangan dan penanganan Tuduhan Dumping, Subsidi, Safeguard.
- **Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional:** Mengubah susunan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dan mengubah tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional terkait koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan penataan kelembagaan perwakilan promosi ekspor di dalam dan luar negeri.
- **Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian:** Mengubah ketentuan BAB XVIII mengenai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian terkait kedudukan, tugas, dan fungsi.
Perubahan ini bertujuan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan.