Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 2/2010 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2010Tanggal Penetapan:23 Juli 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku06 September 2010
Tanggal Penetapan23 Juli 2010
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan perencanaan dan penganggaran, serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. **Struktur APBD**: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggung jawab. 3. **Penyusunan APBD**: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. 4. **Pelaksanaan APBD**: Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. **Penatausahaan Keuangan Daerah**: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan. 6. **Akuntansi Keuangan Daerah**: Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan. 7. **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD**: Pemerintah Daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. 8. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD**: APBD yang diperkirakan defisit harus ditetapkan sumber pembiayaannya, sementara surplus APBD penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah. 9. **Pengelolaan Kas Umum Daerah**: Kepala SKPKD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah. 10. **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)**: Bupati dapat menetapkan SKPD atau unit kerja pada SKPD sebagai BLUD.

(-)

(-)