di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 7/2015 · Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, meminimalisasi dampak bencana, menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, serta mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Pemerintah Kabupaten Seluma bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik. Wewenang Pemerintah Kabupaten mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kerjasama dalam penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, serta pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), saat tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian dan penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan khusus kelompok rentan, pemulihan dini prasarana), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga mengatur penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk kewaspadaan dini masyarakat dan pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.