Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur-Sudan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 22/2013 · Permenhan No. 22 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2013Tanggal Penetapan:7 Juni 2013
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSatuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia Kontingen Garuda dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur-Sudan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku11 Juni 2013
Tanggal Penetapan07 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan penugasan Satuan Tugas Batalyon Infanteri Tentara Nasional Indonesia (Satgas Yonif TNI) dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur-Sudan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung ketertiban dunia dan perdamaian abadi sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, serta memenuhi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berpartisipasi dalam misi African Union-United Nations Hybrid Mission in Darfur (UNAMID). Ketentuan substansial meliputi pembentukan Satgas Yonif TNI oleh Panglima TNI melalui seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pra tugas. Pembiayaan dibebankan pada APBN dan PBB, dengan mekanisme penggantian biaya (reimbursement) yang diatur secara rinci. Satgas Yonif TNI bertugas selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan koordinasi antara Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)