Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 8/2018 · Perda Kabupaten Natuna No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2018Tanggal Penetapan:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku22 Oktober 2018
Tanggal Penetapan22 Oktober 2018
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2013 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 828.201.800.000,00 menjadi Rp 975.864.836.605,48 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 1.015.201.800.000,00 menjadi Rp 983.504.776.674,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (7.639.940.068,52). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berubah dari Rp 192.000.000.000,00 menjadi Rp 12.639.940.068,52 dan pengeluaran tetap sebesar Rp 5.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)