Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 13/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2004Tanggal Penetapan:17 Maret 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku22 Maret 2004
Tanggal Penetapan17 Maret 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali sumber pendapatan desa. Ketentuan substansial meliputi: - Jenis-jenis sumber pendapatan desa, yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bantuan dari Pemerintah Daerah (bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah), bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, dan pinjaman desa. - Kekayaan desa terdiri dari tanah bondo desa, pasar desa, bangunan milik desa, obyek rekreasi yang diurus desa, pemandian umum yang diurus desa, dan lain-lain kekayaan milik Pemerintah Desa. - Pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan BPD. - Pengembangan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan dukungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah. - Pengawasan terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan BPD. - Pengaturan mengenai pungutan desa, swadaya, partisipasi, dan gotong royong. Pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. - Pengelolaan, pengadaan, perolehan, pengembangan, status hukum dan administrasi kekayaan desa. - Pengaturan, pelimpahan, atau tukar menukar kekayaan desa. Pelimpahan atau pengalihan kekayaan desa dilarang kecuali untuk kepentingan umum dan proyek pemerintah yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. - Pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melakukan pinjaman dan kerjasama dengan pihak ketiga dengan persetujuan BPD. - Penggunaan tanah bengkok sebagai penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan perangkat desa, pengelolaan administrasi keuangannya oleh Pemerintah Desa melalui APBDes.

1. Tanah bondo desa yang sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, yang pengelolaannya berada pada pihak lain, diselesaikan berdasarkan musyawarah dengan tidak merugikan semua pihak dan diadministrasikan sebagaimana ketentuan pada Pasal 15. 2. Tanah bengkok yang pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini pengerjaan atau pengelolaannya diserahkan pada pihak lain melampaui 1(satu) tahun diselesaikan berdasarkan musyawarah oleh para pihak yang berkepentingan dengan tidak merugikan Pemerintah Desa.

(-)