Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Program Eksekutif Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 4/2023 · Peraturan LAN No. 4 Tahun 2023 · Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaProgram Eksekutif Nasional
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku20 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Program Eksekutif Nasional (PEN), sebuah pelatihan di tingkat nasional yang bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap tujuan dan sasaran pembangunan nasional. PEN diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang dapat bekerja sama dengan instansi lain. Penyelenggaraan PEN meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang dapat melibatkan pemangku kepentingan.

Perencanaan PEN meliputi penyusunan isu strategis yang mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan nasional, penentuan tempat dan waktu penyelenggaraan, kepesertaan, tenaga pelatihan, fasilitas, dan pembiayaan. Isu strategis ditetapkan oleh Kepala LAN dengan melibatkan instansi terkait.

Pelaksanaan PEN meliputi kegiatan pembelajaran seperti ceramah isu strategis, dialog strategis (menghasilkan catatan kebijakan), penyusunan rencana tindak (menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis), dan survei penyamaan persepsi (menghasilkan dokumen hasil survei). Peserta PEN adalah pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dari instansi, serta pejabat lain yang setara. Hasil pelaksanaan PEN berupa rekomendasi kebijakan strategis dimuat dalam komitmen bersama dan ditindaklanjuti dengan pemantauan implementasi oleh LAN bekerja sama dengan instansi asal peserta. LAN menyampaikan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dan/atau pimpinan instansi terkait. Pendanaan PEN bersumber dari anggaran LAN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)