Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Review Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2018 · Permenhan No. 35 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaReview Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan sistem pengawasan terhadap rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini mengatur tentang review rencana kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Review ini mencakup pengadaan dan pemeliharaan BMN yang harus sesuai dengan standar barang dan standar kebutuhan. Pelaksanaan review dilakukan oleh tim yang terdiri dari penanggung jawab, pengendali, ketua, sekretaris, dan anggota yang memiliki kompetensi tertentu. Proses review melibatkan tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) disusun sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)