Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat desa. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dalam penyusunan peraturan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Jenis peraturan perundang-undangan desa yang terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
- Azas penyusunan peraturan desa, yang melarang pertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, serta mewajibkan konsultasi dengan masyarakat desa.
- Tata cara penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa, termasuk proses prakarsa, konsultasi, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
- Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.