Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Dan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2009 · Keppres No. 23 Tahun 2009 · Keppres Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2009Tanggal Penetapan:29 Agustus 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Dan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 2009
Tanggal Penetapan29 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, dan Kabupaten Bogor. BPSK ini bertugas untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili mereka atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)