Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 4/2018 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku02 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 7/66/2017). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Bupati Kabupaten Boalemo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ( Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2017 Nomor 675).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD Perubahan serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan anggaran mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 828.163.881.977,- menjadi Rp. 855.370.681.938,-
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 809.555.318.994,- menjadi Rp. 940.146.721.047,47,-
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 106.484.602.092,47,- dan Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 21.708.562.983,-

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)