Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bertambah, belanja daerah yang juga mengalami peningkatan, serta pembiayaan daerah yang disesuaikan.
Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SiLPA) dan pengeluaran (penyertaan modal pemerintah daerah).
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.