Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh (Tipe C), Inspektorat Daerah Kota Sungai Penuh (Tipe A), Dinas Daerah Kota Sungai Penuh (berbagai tipe sesuai bidang), Badan Daerah Kota Sungai Penuh (berbagai tipe sesuai fungsi penunjang), dan Kecamatan (berbagai tipe). Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata, serta Perdagangan dan Perindustrian. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Penelitian dan Pengembangan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Walikota.