Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 10/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 3. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, kecuali ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf c angka 1, Pasal 18, dan Pasal 19; 4. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; dan 5. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain, kecuali ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 angka 1, Pasal 4, dan Pasal 5.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh (Tipe B), Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh (Tipe C), Inspektorat Daerah Kota Sungai Penuh (Tipe A), Dinas Daerah Kota Sungai Penuh (berbagai tipe sesuai bidang), Badan Daerah Kota Sungai Penuh (berbagai tipe sesuai fungsi penunjang), dan Kecamatan (berbagai tipe). Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Kebudayaan dan Pariwisata, serta Perdagangan dan Perindustrian. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Penelitian dan Pengembangan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Walikota.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)