Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per: 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 23/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2002Tanggal Penetapan:28 November 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per: 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2002
Tanggal Penetapan28 November 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per : 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No. Per : 9/I/DPRD/1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan tersebut dilakukan pada Pasal 1 ayat (2) huruf a, yang sebelumnya berbunyi "D.T. II TASIKMALAYA” berwarna hitam, dengan dasar langit berwarna kuning emas, diubah menjadi "KAB. TASIKMALAYA” berwarna hitam, dengan dasar langit berwarna kuning emas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah penyebutan Kabupaten Daerah Tingkat II menjadi Kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)