Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2019 ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang telah dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Karo.
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.379.111.962.496,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp. 1.379.111.962.496,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.