Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 01/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2015Tanggal Penetapan:12 Januari 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku12 Januari 2015
Tanggal Penetapan12 Januari 2015
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 dan dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2015 yang telah disepakati bersama dengan DPRD.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:

  • Pendapatan Daerah: Rp. 742.980.648.992,-
  • Belanja Daerah: Rp. 798.505.405.137,-
  • Defisit: Rp. (55.524.756.145),-
  • Penerimaan Pembiayaan: Rp. 60.524.756.145,-
  • Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 5.000.000.000,-
  • Pembiayaan Netto: Rp. 55.524.756.145,-

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 17.226.124.563,-
  • Dana Perimbangan: Rp. 653.627.583.000,-
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp. 72.126.941.429,-

Belanja Daerah terdiri dari:

  • Belanja Tidak Langsung: Rp. 399.700.542.939,-
  • Belanja Langsung: Rp. 398.804.862.198,-

Pembiayaan Daerah meliputi:

  • Penerimaan Pembiayaan: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(-)

(-)