di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 01/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 dan dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2015 yang telah disepakati bersama dengan DPRD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah meliputi:
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga.