Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 Tahun 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/19/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/19/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:22 Desember 2022
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaRekening Giro di Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/24/PBI/2015 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, serta fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menatausahakan rekening giro di Bank Indonesia secara tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu melalui front office perizinan dengan dukungan layanan elektronik.

Substansi peraturan ini mengatur kriteria pemilik rekening giro, yang meliputi bank, Kementerian Keuangan, instansi pemerintah lainnya, lembaga keuangan internasional, bank sentral negara lain, dan pihak lain yang disetujui. Jenis rekening giro yang ditatausahakan mencakup rekening giro rupiah, valuta asing, dan rekening giro khusus, termasuk rekening giro syariah bagi nasabah yang menjalankan prinsip syariah. Pemilik rekening giro memiliki kewajiban untuk menggunakan sarana penyetoran dan penarikan sesuai ketentuan, menjaga kebenaran instruksi pendebitan, serta melakukan pengkinian data.

Bank Indonesia menyediakan fasilitas penyelesaian transaksi, sarana penyetoran dan penarikan (seperti Bilyet Giro BI, Cek BI, dan sarana elektronik), serta laporan rekening koran. Peraturan ini juga mengatur prosedur pembukaan, perubahan, dan penutupan rekening giro yang dilakukan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penyetoran dan penarikan dana, baik secara tunai maupun nontunai, serta kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pembatasan kegiatan rekening giro dalam kondisi tertentu atau atas permintaan otoritas pengawas.

1. Permohonan pembukaan, perubahan, dan penutupan layanan Rekening Giro yang telah diajukan dan diterima oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Rekening Giro yang dimiliki oleh bank umum syariah dan unit usaha syariah, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai Rekening Giro Syariah.

(-)