Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 16/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perlindungan Hak AsasiHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 04 Seri E Nomor 02).

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari upaya menjadikan obyek komersial untuk diperdagangkan, mencegah tindak pidana perdagangan orang, melindungi hak asasi manusia, mewujudkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan sosial, membangkitkan kesadaran masyarakat, melakukan penanganan komprehensif terhadap korban, dan meningkatkan kepekaan terhadap ancaman tindak pidana perdagangan orang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Prosedur bekerja di luar daerah bagi masyarakat Kabupaten Nunukan, yang mewajibkan kepemilikan Surat Rekomendasi Bekerja Luar Daerah (SRBLD) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan disahkan oleh Camat.
  2. Tindakan preventif perdagangan orang melalui peningkatan pemahaman masyarakat, pengembangan sistem pencegahan yang efektif, pelayanan perizinan yang jelas, penyediaan sistem informasi, pendataan dan pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi, serta pembangunan jejaring koordinasi.
  3. Penanganan korban perdagangan orang melalui penjemputan, penampungan, pendampingan, koordinasi pemulangan, pelaporan kepada aparat penegak hukum, dan fasilitasi bantuan hukum.
  4. Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten yang bertugas memberikan saran kepada Bupati, mengkoordinasikan upaya penanggulangan, melaksanakan advokasi, memantau pelaksanaan perlindungan korban, dan memantau penegakan hukum.
  5. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk melindungi saksi dan/atau korban, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang didukung oleh petugas pelaksana dari berbagai instansi terkait.
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan yang layak, perlindungan hukum, serta kewajiban untuk memperlakukan setiap orang dengan baik, membantu korban, dan melaporkan adanya perdagangan orang.
  7. Kerjasama dan kemitraan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dan dunia usaha dalam rangka pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial korban.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan preventif, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan rehabilitasi korban.
  9. Larangan melakukan perekrutan, pengiriman, atau penyerahterimaan orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun, terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan. 2. Paling lambat 2 (dua) tahun, terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, rencana aksi daerah dan pembentukan gugus tugas serta PPT harus telah ditetapkan.

1. PPTKIS/Korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dibidang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Setiap orang atau korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana.