Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian di Kabupaten Bandung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, kemampuan teknologi, peran serta masyarakat, penerimaan devisa, kemitraan, daya saing produk industri kecil dan menengah, citra produk dalam negeri, perlindungan konsumen, standardisasi produk, pemanfaatan sumber daya, pengawasan barang dan jasa, kepastian berusaha, persaingan yang sehat, pertumbuhan e-commerce, dan informasi yang akuntabel dan transparan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek perdagangan seperti distribusi barang (langsung dan tidak langsung), sarana perdagangan (pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan gudang), standardisasi, pengembangan ekspor, kemetrologian, perizinan, dan pengawasan. Di bidang perindustrian, peraturan ini mengatur kebijakan penyelenggaraan industri, rencana pembangunan industri, sarana dan prasarana industri, sumber daya industri, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, riset dan teknologi industri, penyediaan sumber pembiayaan, sistem informasi industri daerah, pemberdayaan industri kecil dan menengah, industri berwawasan lingkungan, penanaman modal, fasilitas industri, peran serta masyarakat, dan pembinaan.