Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 10/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2022Tanggal Penetapan:18 Oktober 2022
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku18 Oktober 2022
Tanggal Penetapan18 Oktober 2022
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung ini mengatur penyelenggaraan perdagangan dan perindustrian di Kabupaten Bandung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, kemampuan teknologi, peran serta masyarakat, penerimaan devisa, kemitraan, daya saing produk industri kecil dan menengah, citra produk dalam negeri, perlindungan konsumen, standardisasi produk, pemanfaatan sumber daya, pengawasan barang dan jasa, kepastian berusaha, persaingan yang sehat, pertumbuhan e-commerce, dan informasi yang akuntabel dan transparan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek perdagangan seperti distribusi barang (langsung dan tidak langsung), sarana perdagangan (pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan gudang), standardisasi, pengembangan ekspor, kemetrologian, perizinan, dan pengawasan. Di bidang perindustrian, peraturan ini mengatur kebijakan penyelenggaraan industri, rencana pembangunan industri, sarana dan prasarana industri, sumber daya industri, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, riset dan teknologi industri, penyediaan sumber pembiayaan, sistem informasi industri daerah, pemberdayaan industri kecil dan menengah, industri berwawasan lingkungan, penanaman modal, fasilitas industri, peran serta masyarakat, dan pembinaan.

Semua Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan dan Perindustrian di Daerah yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku perizinan.

1. Distributor, agen dan waralaba yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Produsen distributor, grosir/perkulakan, agen, Pelaku Distribusi dan pengecer yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan Barang dari Distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau denda paling besar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau denda paling besar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Pengelola gudang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan Gudang, pencabutan Perizinan Berusaha. 5. Pejabat dan/atau pegawai pemerintah daerah yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembebasan dari jabatan, Penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Pemberhentian dengan tidak hormat.