Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1961 tentang Penetapan Perincian Pengeluaran Pembangunan Termasuk Anggaran Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1961 · Keppres No. 108 Tahun 1961 · Keppres Nomor 108 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:28 Maret 1961
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Perincian Pengeluaran Pembangunan Termasuk Anggaran Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan28 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pengeluaran sebesar Rp. 30.000.000.000 untuk membiayai pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961. Pengeluaran ini termasuk Anggaran Pembangunan Khusus yang diperinci lebih lanjut dalam Daftar I yang dilampirkan pada Keputusan Presiden ini. Selain itu, perincian lebih lanjut mengenai 'Projek B' akan diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri. Keputusan ini juga melampirkan Daftar II yang berisi rencana penerimaan dari sumber-sumber penerimaan luar biasa.

(-)

(-)